TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di masa pandemi, tidak perlu khawatir karena layanan perpanjangan semakin dipermudah.
Saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan jarak jauh dan hanya perlu menggunakan ponsel ponsel pintar.
Layanan perpanjangan SIM ini lebih dikenal dengan SIM online.
Jaringannya pun luas dan sudah terhubung dengan sejumlah Satpas.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'
3. Pastikan brother telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.
Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74
Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan
Besaran biaya untuk memperpanjang SIM tertuang di PP Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.