TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU.
Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.
Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.
Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.
Kedua RUU pun diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Pimpinan Komisi IV menyatakan belum melakukan apa-apa dan bersedia untuk dikeluarkan dalam Prolegnas di tahun 2020 ini, tapi nanti akan minta dimasukkan di Prolegnas 2021," kata Supratman.
Selanjutnya, DPR akan membahas usulan-usulan tersebut dengan pemerintah dalam rapat kerja yang akan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.
Dijelaskan Supratman sebelumnya, evaluasi Prolegnas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan.
Ia meminta masing-masing komisi memilih rancangan undang-undang (RUU) yang dapat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Menurut Supratman, perampingan daftar Prolegnas Prioritas ini untuk meringankan beban DPR menyelesaikan RUU hingga Oktober 2020.
"Bahwa kita menghadapi Covid-19, maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi mungkin saya menyarankan, periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas kemudian di Oktober akan kita masukkan kembali di prolegnas," ujarnya.
"Supaya kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," lanjut Supratman.
PKS sarankan batalkan RUU HIP
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menegaskan saat ini bukanlah saat yang tepat guna membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Kalau saya pribadi, sekarang ini bukan saat yang tepat membahas RUU yang sarat dengan perdebatan ideologis seperti itu," ujar Sukamta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).
Dalam kondisi pandemi dan krisis ekonomi yang membayangi Indonesia, Sukamta menilai sangat riskan membahas ideologi negara dengan tafsir tertentu yang bisa membuat ketegangan.
Oleh karenanya, Sukamta meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan demi kebaikan Indonesia yang lebih baik ke depannya.
"Dengan kondisi pandemi saat ini dimana semua orang sedang dirundung masalahnya sendiri dan mudah stres, sangat riskan kita membahas hal seperti ini. Saya sangat khawatir ini bisa mengoyak persatuan kebangsaan kita," kata dia.
"Demi kebaikan NKRI lebih baik kita batalkan saja pembahasan RUU HIP dan kita fokus melakukan perang melawan pandemi dan recovery ekonomi nasional," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut melihat Pancasila sudah final dan lebih baik dibiarkan menjadi ideologi terbuka seperti sekarang apa adanya. Dengan begitu, semua kelompok bisa menafsirkan sesuai dengan latar belakangnya masing-masing.
"Jangan dipaksakan ditafsirkan secara tunggal oleh kelompok tertentu. Kalau mau dibahas juga pasti akan mengulang perdebatan yang panjang seperti tahun 1945 atau 1955 dan akan menguras energi," jelas Sukamta.
"Bagi saya Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 dan dikuatjan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sudah selesai, sudah final," tandasnya.
Baca: RUU PKS Tidak Segera Rampung, DPR Dianggap Tidak Menghargai Perempuan
DPR tak peduli isu kekerasan?
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak kunjung disahkan.
Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura menilai hal tersebut menunjukkan ketidak seriusan DPR dalam bekerja.
Dikutip dari Kompas.com, keadaan ini menurut Dinda juga menunjukkan watak asli DPR yang tidak menganggap kekerasan seksual sebagai suatu masalah krusial.
"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa," kata Dinda selepas menghadiri diskusi di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).
"Watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting, tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia," kata dia.
Baca: Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersendat, 3 Poin Masih Jadi Perdebatan
Menurut Dinda, alih-alih mengebut RUU PKS yang pengesahannya didorong banyak masyarakat sipil, DPR justru lebih mengutamakan pembahasan RUU yang cenderung berfokus pada investasi.
Oleh karenanya, ketimbang persoalan kekerasan seksual, perihal investasi menjadi isu yang lebih diprioritaskan DPR.
Padahal, angka kekerasan seksual tidak pernah turun dari tahun ke tahun.
Faktanya, kekerasan seksual pun tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga laki-laki.
"Saya pikir kalau misalnya pemerintah serius dengan hal ini seharusnya ada tindakan, tapi kan memang tidak ada pernyataan, pembelaan, dan upaya apa pun yang dilakukan untuk mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Dinda.
Baca: Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok
Ia khawatir, jika RUU PKS tak kunjung selesai, angka kekerasan seksual akan terus meningkat.
Sebab, menurut Dinda, sampai saat ini belum ada landasan hukum komprehensif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Akan banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya merupakan kekerasan seksual, tetapi tidak bisa dihukum karena tidak adanya payung hukum yang memadai.
Terlebih selain itu, budaya menyalahkan korban kekerasan seksual masih ada.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seharusnya nanti juga mencakup bagaimana proses pembuktian atau akses keadilan bagi korban juga memperhatikan aspek-aspek psikologis dan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan seksual," kata Dinda.
Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September
Tiga poin masih jadi perdebatan
Seperti yang sudah diketahui, masa kerja DPR hanya tersisa sekitar satu pekan lagi, namun RUU PKS belum juga selesai.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan dalam RUU PKS.
Misalnya judul RUU, definisi yang dinilai masih ambigu, hingga soal pidana dan pemidanaan.
"Satu, mengenai judul. RUU Penghapusan Kekerasaan Seksual. Kedua, definisi. Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Jika RUU Pemasyarakatan Disahkan, Pemerintahan Diprediksi Akan Sangat Korup
Marwan mengatakan, poin ketiga yang diperdebatkan adalah terkait pidana dan pemidanaan.
Menurut Marwan, anggota panitia kerja (Panja) RUU PKS tidak ingin RUU tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut teman-teman tidak layak kalau UU ini bertentangan dengan induk (KUHP)," ujarnya
Berdasarkan hal itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi III, ditemukan ada 9 pemidanaan yang sudah masuk KUHP, seperti pasal terkait pencabulan dan pemerkosaan.
"Komisi III sarankan ke Komisi VIII, supaya panja RUU PKS menunggu disahkan (KUHP). Supaya DPR tak berkontribusi melahirkan UU yang saling bertabrakan," pungkasnya.
(TribunnewsWIKI/Niken Aninsi/Widi Hermawan)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tsarina Maharani) (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020" dan di Tribunnews.com dengan judul Riskan Bahas RUU HIP di Masa Pandemi, Politikus PKS : Lebih Baik Batalkan Pembahasan RUU HIP.