Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Besok 1 Juli 2020, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas

Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020. Simak besaran iuran tiap kelas.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


Cara Turun Kelas

Dikutip dari TribunKaltim.co, bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.

Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Selengkapnya, simak berikut ini:

* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Baca: Iuran BPJS Jauh di Bawah Perhitungan Aktuaria, Menko PMK: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu

 

(Tribunkaltim.co)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Besok 1 Juli 2020, Ini Besarannya, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved