Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Besok 1 Juli 2020, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas

Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020. Simak besaran iuran tiap kelas.


zoom-inlihat foto
iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan.


Keringanan bagi penunggak

Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Tribun Cirebon)

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja. Nanti baru dijumlahkan.

Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan, penugasan yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan selama pandemi adalah memverifikasi klaim dari rumah sakit yang memberikan layanan terhadap pasien covid-19.

"Sesuai ketentuannya, berkas-berkas rumah sakit yang dinyatakan lengkap, itu pemerintah langsung bayar 50 persen dulu ke RS, ini dilakukan agar cash flow RS tidak terganggu," katanya.

Baca: Respon AHY soal Kenaikan Iuran BPJS: Kita Harus Prioritaskan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Meski Telah Dibatalkan MA, Pemerintah Dinilai Melawan Hukum

Jumlah peserta turun kelas naik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Dia bilang, tren penurunan kelas terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah ( PBPU ) atau peserta mandiri.

Jumlah peserta yang turun kelas ini selama periode Desember 2019 hingga Mei 2020.

Namun demikian, jumlah penurunan peserta tersebut menurutnya tidak sebesar yang kerap diberitakan.

Meski begitu, jumlah persentase penurunan kelas PBPU lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%,” ujar Fachmi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Tren penurunan kelas peserta tersebut diakibatkan oleh kenaikan tarif iuran pada 1 Juli mendatang, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Adapun dalam paparannya Fachmi menjelaskan, jumlah peserta PBPU per Mei 2020 terdapat 30,68 juta peserta.

Dengan tren penurunan sebesar 7,54% maka hingga akhir tahun terdapat 2,3 juta peserta yang berpotensi turun kelas baik dari kelas I menjadi kelas II, ataupun dari kelas II menjadi kelas III.

Proyeksi penurunan tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi peserta mandiri yang turun kelas hingga akhir 2019 yang sebesar 3,41% atau 1,03 juta orang dari total jumlah peserta mandiri yang mencapai 30,34 juta orang.

Adapun realisasi hingga akhir Mei 2020, sebanyak sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved