TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat perbelanjaan atau mal sebagian telah dibuka di beberapa daerah.
Pembukaan mal dan pusat perbelanjaan dimulai pada 15 Juni 2020 lalu.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat terkait risiko penularan Covid-19 saat pergi ke mal.
Yuri mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Semua terserah masyarakat, silakan mal dibuka tetapi masyarakat yang sadar akan pentingnya aman dari Covid-19 akan paham bagaimana harus bersikap," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Namun demikian, menurutnya, masyakarat tidak perlu pergi ke mal jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Selain itu, saat berpergian ke mal sebaiknya dibatasi waktunya.
Yuri juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat bepergian ke mal.
Terkait kelompok usia yang boleh ke mal, Yuri tidak ingin memperdebatkan hal tersebut.
"Hal seperti itu tidak usah diperdebatkan. Kalau mau ke mal silakan dengan segala resikonya, kalau tidak mau ya silakan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Yurianto mengimbau masyarakat tidak mengajak para balita ke keramaian seperti pusat perbelanjaan untuk mencegah penularan virus Corona.
"Tak perlu kita ajak anak-anak kita yang balita untuk mendatangi ke pusat-pusat perbelanjaan," kata Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (20/6/2020) lalu.
Baca: Pengunjung Harus Patuhi Protokol Kesehatan Ini saat Kunjungi Pusat Perbelanjaan atau Mal
Baca: Abaikan Protokol Kesehatan dengan Tak Pakai Masker, Presiden Brasil Dapat Ancaman Denda
Yurianto juga mengimbau lansia untuk tidak pergi ke tempat-tempat keramaian.
Sebab, virus Corona akan lebih berdampak fatal pada orang yang telah lanjut usia atau pun memiliki penyakit bawaan.
"Tak perlu ajak orangtua ke tempat keramaian," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat, menegaskan, tidak ada batasan usia bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mal di DKI Jakarta di masa pademi virus corona atau Covid-19.
Menurut Ellen, pihak mal hanya memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk gedung dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Jadi untuk DKI Jakarta tidak ada batasan umur baik yang berusia (lanjut) ataupun yang lima tahun ke bawah tidak boleh ke mall, itu tidak ada," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ellen juga menyebut pengunjung mal atau pusat perbelanjaan harus melaksanakan protokol kesehatan.
Baca: Bioskop XXI di 52 Kota Siap Beroperasi Kembali, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Penonton
Baca: BKN Akhirnya Umumkan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Protokol kesehatan pertama adalah dengan mengantre untuk memasuki gedung mal.