TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah sektor perekonomian seperti mal telah dibuka di beberapa wilayah di Indonesia.
Akan tetapi, pembukaan mal di beberapa daerah masih perlu menjalankan aturan.
Seperti waktu operasional mal yang ditutup lebih awal dari sebelumnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat menjelaskan pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Protokol kesehatan yang perlu ditaati pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.
Protokol kesehatan pertama adalah dengan mengantre untuk memasuki gedung mal.
"Untuk di DKI Jakarta memang ada batasan pengunjung yang diizinkan untuk masuk ke pusat belanja hanya 50 persen," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan yang telah disediakan dan menggunakan hand sanitizer.
Baca: Kluster Covid-19 Pesta Pernikahan di Semarang, Pihak Keluarga Bantah Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Baca: Syarat dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Tempat Pariwisata
Sebelum masuk ke gedung, pengunjung harus diperiksa suhu tubuhnya.
Pengunjung yang sudah berada di dalam mal juga harus selalu menggunakan masker dan mengikuti rambu-rambu yang dibuat pengelola.
"Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian keluar di lorong sebelah kanan," ujarnya.
Pemakaian lift dibatasi hanya untuk tujuh dan delapan orang.
Pengguna eskalator juga harus ada jarak paling tidak tiga langkah.
Selama berada di area pusat perbelanjaan, pengunjung juga diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan.
Terkait penggunaan fasilitas seperti toilet juga dibatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk.
Sementara untuk menggunakan fasilitas mushala pengunjung harus membawa alat ibadah sendiri dan tetap berusaha menjaga jarak.
"Kemudian untuk public facility yang toliet segala itu juga harus antre, jadi tidak boleh sembarangan masuk," ucap Ellen.
Protokol Kesehatan di Tempat Pertemuan
Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020: