Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi

Kemendikbud akhirnya mengeluarkan peraturan terkait relaksasi biaya pendidikan di sektor perguruan tinggi baik itu negeri ataupun swasta.


zoom-inlihat foto
demo-uktt.jpg
Tribunnews.com
Foto dok./ Ribuan mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa di rektorak Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (2/5/2016). Dalam aksi yang diikuti juga oleh tenaga kependidikan UGM serta pedagang kantin tersebut untuk menolak kenaikan uang kuliah tunggal, pemindahan pedagang kantin Bonbin serta pembayaran tunjangan kinerja tenaga kependidikan.


"Tapi, sampai saat ini belum berubah, jadi masih melakukan secara daring."

"Itu adalah keputusan dari Kemendikbud saat ini," terang Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) lalu.

Baca: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Indonesia, Mendikbud Nadiem Ambil Keputusan Ringankan Biaya Kuliah

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA

Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Lebih lanjut dijelaskan, meski tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan pada September 2020, pembelajarannya masih harus dilakukan secara daring untuk semua zona.

"Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka, belum masuk," papar Nadiem.

Alasan mengapa kampus dilarang untuk tatap muka, menurut Nadiem, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.

Untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.

Kecuali untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa untuk ke kampus.

"Ada yang namanya aktivitas prioritas."

"Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring."

"Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi," terang Nadiem.

Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020).
Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020). (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang butuh peralatan dan mesin.

Kendati demikian, lanjut Nadiem, aktivitas tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

"Kenapa kita memperbolehkan itu, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini, karena itu akan menimbulkan masalah lain," kata Nadiem.

Namun, untuk perkuliahan teori, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.

Demikian juga untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin dilakukan dengan daring.

"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka dan Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved