Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi

Kemendikbud akhirnya mengeluarkan peraturan terkait relaksasi biaya pendidikan di sektor perguruan tinggi baik itu negeri ataupun swasta.


zoom-inlihat foto
demo-uktt.jpg
Tribunnews.com
Foto dok./ Ribuan mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa di rektorak Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (2/5/2016). Dalam aksi yang diikuti juga oleh tenaga kependidikan UGM serta pedagang kantin tersebut untuk menolak kenaikan uang kuliah tunggal, pemindahan pedagang kantin Bonbin serta pembayaran tunjangan kinerja tenaga kependidikan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.

Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19

Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) lalu.

Baca: Universitas Budi Luhur Buka Program 2000 Beasiswa bagi Calon Mahasiswa D3-S1, Minat?

Baca: Program Beasiswa D-3 PT Angkasa Pura I, Dapat Uang Saku Tiap Semester hingga Gratis Biaya Kuliah

Baca: Beasiswa BRILiaN Scholarship, Dapat Uang Saku tiap Bulan hingga Kesempatan jadi Karyawan Bank BRI

Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona.
Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona. (Tribun Jabar)

 
Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Lebih lanjut dijelaskan, keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem menyebutkan, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Nadiem menyebutkan, saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.

Nadiem Makarim saat memberikan pidato di Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda di kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Nadiem Makarim saat memberikan pidato di Upacara Hari Peringatan Sumpah Pemuda di kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (28/10/2019). (Youtube/Kemendikbud)

Poin yang kedua, lanjut Nadiem, selain bentuk regulasi untuk mendorong relaksasi keringanan UKT mahasiswa PTN, Kemendikbud juga menganggarkan dana dari Dikti.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400 ribu mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, karena Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

Nadiem pun menegaskan bahwa ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Baca: Ingin Menikah Saat Pandemi Covid-19, Resepsi Sesuai Aturan New Normal di Malang Ini Bisa Dicontoh

Baca: Bukan Tangkal Covid-19, Konsumsi Dexamethasone Secara Sembarangan Justru Menurunkan Imunitas Tubuh

Untuk itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Kuliah Online hingga akhir tahun 2020

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan, perkuliahan dilakukan sebisa mungkin secara daring atau online.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona, entah hijau, kuning atau merah masih wajib dilaksanakan secara daring hingga ada kebijakan lebih lanjut.

Kegiatan Ramadan di Kampus (RDK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta masih terus digelar di tengah pandemi dengan membagikan takjil buka puasa sebanyak 400 porsi setiap harinya.
Kegiatan Ramadan di Kampus (RDK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta masih terus digelar di tengah pandemi dengan membagikan takjil buka puasa sebanyak 400 porsi setiap harinya. (TribunJogja.com/Istimewa)

"Karena keselamatan adalah yang nomor satu, saat ini perguruan tinggi masih melakukan secara online sampai ke depannya mungkin kebijakan berubah."

"Tapi, sampai saat ini belum berubah, jadi masih melakukan secara daring."

"Itu adalah keputusan dari Kemendikbud saat ini," terang Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) lalu.

Baca: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Indonesia, Mendikbud Nadiem Ambil Keputusan Ringankan Biaya Kuliah

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA

Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Lebih lanjut dijelaskan, meski tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan pada September 2020, pembelajarannya masih harus dilakukan secara daring untuk semua zona.

"Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka, belum masuk," papar Nadiem.

Alasan mengapa kampus dilarang untuk tatap muka, menurut Nadiem, universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh lebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.

Untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.

Kecuali untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa untuk ke kampus.

"Ada yang namanya aktivitas prioritas."

"Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring."

"Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi," terang Nadiem.

Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020).
Nadiem Makarim menghimbau Masyarakat Indonesia bekerja di rumah melalui video diunggah YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (17/3/2020). (YouTube/KEMENDIKBUD RI)

Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa yang butuh peralatan dan mesin.

Kendati demikian, lanjut Nadiem, aktivitas tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

"Kenapa kita memperbolehkan itu, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini, karena itu akan menimbulkan masalah lain," kata Nadiem.

Namun, untuk perkuliahan teori, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.

Demikian juga untuk mata kuliah praktik, sedapat mungkin dilakukan dengan daring.

"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka dan Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved