TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan protokol kesehatan saat berada di tempat pertemuan atau event.
Kemenkes memperbolehkan mengadakan sebuah acara dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini berlaku untuk acara apapun termasuk acara konser.
Namun, Kemenkes tidak memperbolehkan penyelenggaraan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri seperti acara konser festival.
Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjng atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian isi salah satu Keputusan Menteri Kesehatan.
Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
Baca: Berikut Aturan Baru Protokol Kesehatan untuk Perkantoran di Wilayah Jakarta, Jeda Masuk Shift 3 Jam
Baca: Berikut Kronologi Pemakaman Jenazah Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan oleh Ratusan Ojol di Surabaya
(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Baca: Inilah Protokol New Normal Industri Hotel dan Restoran, Kapasitas hingga Durasi Makan Akan Dibatasi
Protokol Kesehatan di Kantor
Berikut ini aturan new normal di tempat kerja :
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
(Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.