TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seluruh sektor bisnis saat ini sedang bersiap menyambut kehidupan era normal baru atau new normal.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah memukul mundur berbagai hampir seluruh sektor bisnis di dunia karena mengharuskan semua orang untuk berada di rumah.
Namun, belakangan, pencetusan kehidupan era normal baru atau new normal mulai digaungkan untuk membangun kembali kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sebagai langkah untuk menyambut kehidupan new normal selama masa pandemi Covid-19, beberapa sektor bisnis mulai menyusun berbagai protokol yang sesuai dengan mengutamakan kesehatan dan kebersihan.
Salah satu sektor bisnis yang melakukannya adalah industri hotel dan restoran.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bahkan telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada Senin (1/6/2020).
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan bahwa buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel.
Baca: Sambut New Normal, Lokawisata Baturraden Siap Beroperasi dan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca: Pedoman New Normal KAI: Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan hingga Kenaikan Tarif
Siapakah orang-orang tersebut? Yakni orang-orang mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
"Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius.
Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya," kata Maulana dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era new normal yang sudah disusun PHRI?
Berikut panduan untuk tamu hotel di era new normal berdasarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan PHRI:
Untuk tamu kamar, food and beverage dan event
- Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran (lobby, teras, lift dan lainnya) dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.
- Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
- Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.
- Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
- Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
- Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi.
- Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
Baca: Berikut Protokol yang Harus Dipenuhi oleh Warga di Bawah 45 tahun Agar Bisa Beraktivitas Kembali