Kuasa Hukum Abu Rara: Dia Tak Sengaja Tusuk Wiranto, Kebetulan Saja Ada Pejabat di Sana

Kuasa hukum Abu Rara yakin aksi Syahrial menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, disebabkan inisiatif diri sendiri.


zoom-inlihat foto
penusukan-wirantoo.jpg
IST
Kronologi Wiranto ditusuk orang tak dikenal di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM  - Kamsi merupakan kuasa hukum terdakwa Syahrial Aliamsyah atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Rara.

Kamsi percaya pada kliennya jika dirinya tidak tergabung dalam jaringan terorisme.

Menurutnya, aksi Syahrial menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, disebabkan inisiatif diri sendiri.

"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan permufakatan dengan temannya."

"Jadi tidak masuk jaringan teroris," ujar Kamsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Dengan dasar itulah, dirinya menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tidak tepat.

Baca: Pernah Gorok Orang, Pelaku Penusukan Supir Angkot di Garut Baru Sebulan Bebas dari Nusakambangan

Baca: Jokowi Lantik 9 Wantimpres, Wiranto Jadi Ketua, Sebut Siap Kerja Usai Insiden Penusukan

Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri,
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, (kolase whatsapp)

Dia kembali menegaskan, penusukan Wiranto seharusnya masuk kategori pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Masuk dalam 351 tentang Penganiayaan. Seharusnya jaksa menggunakan pasal 351, bukan pasal Undang-undang Terorisme," katanya.

Dia memberikan penjelasan jika aksi penusukan yang dilakukan Syahrial atas keinginan diri sendiri.

Selain itu juga tidak terikat dengan jaringan atau kelompok manapun.

"Syahrial itu mandiri, jadi tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi kebetulan ada pejabat di situ."

"Karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto," ujar dia.

Kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat mengadakan sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa alias pleidoi.

Terdakwa Abu Rara atau Syahrial Alamsyah ini dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Terdakwa Fitri Diana atau Fitri Adriana juga dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Baca: Sertijab Menteri, Wiranto Izin Keluar RS Temui Mahfud MD hingga Tangisan Susi Pudjiastuti

Sidang pembacaan pleidoi digelar via video conference.

Abu Rara terlihat mengenakan baju tahanan oranye.

Dia duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor.

Sedangkan Fitri berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara tim penasihat hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved