Buntut dari serangan penusukan tersebut, Wiranto mempunyai lua terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri karena senjata tajam.
Sedangkan, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri.
Selanjutnya, korban H A Fuad Syauqi juga mendapatkan ami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Karena perbuatannya tersebut, JPU menilai, terdakwa sudah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Juga, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Sebagian artikel in telah tayang di WartaKota dengan judul Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ