Delapan Butir Hasil Rapat PLN dengan DPR yang Membahas Lonjakan Tagihan Listrik

Setelah menggelar rapat selama hampir 5 jam, Komisi VII DPR RI dan PLN menyepakati delapan butir kesimpulan.


zoom-inlihat foto
logo-pt-pln-persero.jpg
jabarprov.go.id
Logo PT PLN (Persero). Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini beserta jajarannya menggelar rapat membahas lonjakan tagihan listrik pada hari Rabu (17/6/2020).


Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh sistem, sebanyak 39.210 rekening listrik yang diserahkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Termasuk di dalamnya 4.289 tukang ojek (online)," kata Vero, Senin (15/6/2020).

Cara klaim token subsidi listrik PLN

Veronica menegaskan masyarakat diimbau memantau situs PLN secara berkala terkait dengan program donasi listrik gratis ini.

Hal tersebut disebabkan penerima donasi dapat melihat status kelolosannya melalui situs PLN.

"Ini tidak otomatis. Nggak bisa otomatis langsung masuk ke rekening (listrik penerima donasi) karena harus mengikuti sistem PLN," tutur dia.

Baca: PLN Tegaskan Bengkaknya Tarif Listrik Pelanggan Disebabkan Meningkatnya Konsumsi selama Pandemi

Ilustrasi meteran listrik
Ilustrasi meteran listrik (Tribun Pontianak)

Lantas, bagaimana cara mengklaim donasi listrik gratis ini?

Pada 16-30 Juni 2020, bagi pelanggan rekening prabayar, dapat mengunjungi website PLN atau WhatsApp ke PLN untuk mengklaim donasi yang diberikan dalam bentuk token.

Klaim token gratis via WA

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat ke 08122-123-123 dan ikuti petunjuk yang ada, salah satunya memasukkan ID pelanggan

3. Token gratis akan muncul dan pelanggan memasukkannya ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Klaim token gratis via website PLN

1. Akses situs www. pln.co.id dan masuk ke menu pelanggan, lalu pilih stimulus Covid-19

2. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar

3. Pelanggan memasukkan token gratis ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sementara bagi pelanggan pasca-bayar dengan tagihan kurang dari Rp100.000, akan menerima notifikasi dari OVO dengan mendapatkan pembayaran penuh.

Namun, untuk tagihan melebihi Rp100.000, maka pelanggan wajib melakukan top-up pembayaran sebesar nominal yang kurang lewat link top up yang diberikan OVO mulai 14 Juni-19 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

Jika tak mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui OVO bagi pelanggan pasca-bayar hingga 19 Juni 2020, maka dinyatakan yang bersangkutan belum mendapatkan donasi pada bulan berjalan.

Begitupun bagi pelanggan prabayar, jika tidak tertera bantuan donasi saat cek website PLN, maka juga dinyatakan tidak lolos verifikasi.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved