TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tagihan listrik masyarakat non-subsidi meningkat drastis hingga 100 persen, PLN sebut pihaknya tidak pernah naikkan tarif.
Kenaikan tagihan tersebut disebabkan adanya peningkatan konsumsi pelanggan selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Tagihan yang diberikan PLN murni pemakaian pelanggan selama kegiatan di rumah selama pandemi lebih banyak dilakukan.
Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menjelaskan, penghitungan tagihan listrik dilakukan dengan mengkalikan volume pemakaian listrik dengan tarif listrik yang berlaku.
Namun, dengan tidak dinaikannya tarif listrk sejak 2017, maka penyebab utama membengkaknya tagihan adalah meningkatnya konsumsi listrik pelanggan.
"Murni akibat pemakaian pelanggan selama Covid-19," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).
Kemudian, Bob pun menjelaskan jika sejak Maret 2020, pihkanya tidak melakukan mencatatan meteran pelanggan secara langsung.
Sehingga tagihan listrik rekening pada April hingga Juni dilakukan dengan menghitung rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir.
Baca: Viral Kisah Warga Malang Dapat Tagihan Listrik PLN Hingga Rp 20 Juta, Pasrah Tapi Tetap Harus Bayar
Baca: Tagihan Listrik PLN Membengkak, Seorang Warga di Malang Harus Bayar hingga Rp 20 Juta
Baca: Alasan WFH dan Ramadan, Ini Klarifikasi PLN Soal Membengkaknya Tagihan Listrik Bulan Juni
Dengan demikian, kenaikan konsumsi listrik pada Maret dan April beberapa pelanggan tidak tercatat oleh PLN pada tagihan rekening April dan Mei.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pada rekening April dan Mei.
Kekurangan tagihan tersebut kemudian dimasukan PLN ke dalam tagihan rekening Juni.
"Kenaikan ini murni disebabkan kenaikan pemakaian ditambahkan carry over karena PSBB petugas enggak bisa catat meteran," ucap Bob.
Subsidi silang
Naiknya tagihan listrik yang tidak wajar, membuat beberapa pihak menduga adanya praktik subsidi silang.
Namun, PLN membantah tudingan tersebut dan memastikan pihaknya tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, sebab stimulus diberikan langsung oleh pemerintah.
Baca: Pembayaran Listrik PLN yang Bengkak Kini Bisa Dilakukan dengan Mencicil, Berikut Skema Pembayarannya
Baca: DPR Bakal Panggil Direksi PLN untuk Minta Kejelasan Tagihan Listrik yang Melonjak Tajam
Baca: Keluhkan Tagihan Listrik dari Rp 500 Ribu Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan PLN
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Lebih lanjut, Bob menyadari adanya kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob.
Bob pun menegaskan jika kenaikan tagihan listrik di bulan JUni disebabkan oleh dua faktor.
kenaikan tersebut dipengaruhi oleh konsumsi listrik selama periode kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penghitungan tagihan listrik secara rata-rata.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Bengkak, PLN: Murni Pemakaian Pelanggan Selama Covid-19",