TRIBUNNESWIKI.COM - Pada masa transisi menuju era kenormalan baru, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular (ponsel).
Surat edaran itu bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 dan diteken oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor ponsel umat Muslim yang akan melaksanakan salat.
Apabila salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor ponsel ganjil bakal melaksanakan salat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor ponselnya angka genap dipersilakan salat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor ponsel genap yang akan salat gelombang pertama.
Sementara itu, nomor telepon dengan angka ganjil Shalat Jumat pada gelombang kedua.
Baca: Tiga Kali Tidak Salat Jumat Karena Wabah Covid-19, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Baca: VIRAL: Tak Peduli Corona, Warga Desa di Lombok Demo Minta Buka Masjid untuk Salat Jumat dan Tarawih
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan aturan ini ada untuk menjawab kebingungan para takmir masjid.
Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
Sementara jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor.
"Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin. pakai satu saja," ujar Imam.
Berikut isi surat edaran lengkap DMI:
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.