TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Aulia Kesuma dikenal sebagai istri dari Pupung, dan sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni, sedangkan Pupung memiliki anak bernama Dana.
Suatu ketika, Aulia marah karena Pupung tidak bersedia menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Aulia dan Kelvin kemudian menyuruh dua eksekutor untuk membunuh Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.
Berniat meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tangannya membawa kedua jenzah korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Di sana, Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di suatu tempat.
Mereka kemudian membakar mobil tersebut. Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi itu mulai terendus lantaran Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Menilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Baca: Terungkap, Anak Tiri yang Dibakar Aulia Kesuma Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Tidak lama berselang, Aulia tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kelvin sempat menjalani perawatan luka bakar yang dideritanya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan "suami dan anak tiri" ini kemudian naik ke meja hijau dan seluruh fakta terungkap di dalamnya.
Kala dakwaan menelanjangi Aulia dan Kelvin
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung.
Kedatangan kedua terdakwa ke ruang sidang disambut sorakan dan hujatan dari keluarga korban yang juga ada di dalam ruangan.
Sambil tertunduk lesu di hadapan hakim, Aulia dan Kelvin mendengarkan satu per satu dakwaan jaksa.
Tanggal 23 Agustus menjadi hari ketika Pupung dan Dana mengembuskan napas terakhir mereka, di rumahnya sendiri.
Pada hari itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.