TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ditangkapnya aktris Jerry Lawalata menambah daftar aktris yang tersandung kasus narkoba.
Jerry ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Diketahui dirinya telah mengkonsumsi narkoba sejak 2016.
Itu artinya dia sudah menggunakan barang haram itu selama 4 tahun.
Atas kasus ini, Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.
Jerry Lawalata dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Baca: Jerry Lawalata Diam-diam Konsumsi Sabu selama 4 Tahun tanpa Diketahui Istri dan Anaknya
Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang dialami Jerry Lawalata:
1. Bukti sabu seberat 1.35 gram
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,35 gram saat Jerry ditangkap.
Ditemukan juga alat-alat penyalahgunaan narkoba lainnya.
"Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga masih ada sisa penggunaan barang bukti dengan berat 1,32 gram," ungkap Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca: Aktris Sekaligus Produser Jerry Lawalata Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
2. Sempat gunakan narkoba sebelum ditangkap
Penangkapan Jerry tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah Jerry sekira pukul 11.00 WIB setelah melakukan pendalaman.
Menurut Budhi, tersangka mengakui memakai barang haram tersebut.
Bahkan Jerry sempat menggunakan sabu sebelum kedatangan aparat polisi ke rumahnya atau pada Kamis (11/6/2020).
"JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," ucap Budhi.
3. Dapat sabu dari pemasok daerah Jakarta Utara
Kepada polisi, Jerry mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok narkoba di daerah Jakarta Utara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dimaksud.