TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memamparkan ada 28 kebijakan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dianggap otoriter.
YLBHI telah mengumpulkan 28 kebijakan pemerintahan Jokowi yang dianggap otoriter.
Berdasarkan dari catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), setidaknya sudah mengumpulkan 28 kebijakan tersebut dari pemerintahan Jokowi dari tahun 2015 hingga 2020
Kebijakan yang dianggap otoriter tersebut bermacam-macam.
Direktur YLBHI, Asfinawati mengatakan ada kebijakan yang perlu digaris bawahi, seperti kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, hingga kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.
Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!
Asfinawati dalam sebuah diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki : Seri 1 - Tanda-Tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020) menjelaskan mengenai kebijakan yang dimaksud.
"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macam-macam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Asfinawati..
Asfinawati menyebut, banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan, padahal secara kualifikasi orang-orang itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.
"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik, termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," ungkapnya.
Berikut adalah 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter berdasarkan dari catatan YLBHI:
1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacak-acak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016)
4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016)
Baca: Adian Napitupulu Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana Negara Pasca Kritik Menteri BUMN Erick Thohir
5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017)
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UndangUndang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan
8. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian/SKP (2018)
9. Hak Tidak Memilih/Golput dijerat UU Terorisme dan UU ITE (2019)
10. Penggunaan Pasal Makar oleh Kepolisian Secara Sembarangan
Baca: Tabrak Rumah & Tewaskan 2 Warga, Oknum Polisi Ini Dicopot dari Jabatan Kapolsek
11. Melegalkan Kriminalisasi Pemilik Hak atas Tanah dengan Dalih Komponen Cadangan (2019)
12. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Pertahanan
13. Mengembalikan Dwi Fungsi Aparat Keamanan: Polri
14. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum (2019)
15. Menyetujui SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara (2019)
16. Pemberangusan Masif Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (2019)
Baca: Deretan Pesohor Tanah Air yang Dukung Demo Mahasiswa, dari Rachel Amanda hingga Awkarin
17. Pemerintah memasukkan/setuju pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP (2019)
18. Operasi Militer Ilegal Di Papua (2019)
19. Pemadaman Internet di Papua (2019)
20. UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Penelitian (2019)
21. Mengabaikan Partisipasi Publik dalam Rencana Pemindahan Ibukota Negara (2019)
Baca: Aliansi Rakyat Bergerak Tolak Omnibus Law, #GejayanMemanggilLagi: Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat!
Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter
22. Meminta BIN dan Polri untuk Menangani Ormas yang Menolak Omnibus Law (2020)
23. Berkehendak Menjalankan Darurat Sipil (2020)
24. Membiarkan Anak Buahnya Melawan Putusan MK untuk Mengkriminalkan “Penghina” Presiden (2020)
25. Membangkang terhadap Putusan MA tentang BPJS (2020)
26. Berkehendak Bisa Mengubah UU dengan PP (2020)
27. Pemberangusan Hak atas Kebebasan Berpendapat (2020)
28. BIN Ikut Campur Diskusi Di Kampus (2020)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul YLBHI: 28 Kebijakan Pemerintahan Jokowi Berkesan Otoriter, Berikut Rinciannya