TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aliansi Rakyat Bergerak kembali memanggil masyarakat dan menggelar aksi turun ke jalan di Simpang Tiga Gejayan, Jalan Affandi, Sleman bertajuk #GejayanMemanggilLagi, Senin (9/3/2020).
Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini oleh pemerintah drafnya tengah diserahkan kepada DPR untuk segera disahkan.
Dilansir dari Kompas.com, Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Kontra Tirano mengatakan pihaknya menolak Rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada transparansi dalam proses pembuatannya.
"Sudah waktunya masyarakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"
"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (7/3/2020).
Selanjutnya, Kontra Tirano menyampaikan bahwa saat ini Aliansi Rakyat Bergerak turun kembali ke Gejayan, untuk menyatakan menolak dan gagalkan Omnibus Law.
"Aksi ini untuk merespon bahwa kita pernah bertemu sebelumnya, bahwa kita di Yogyakarta terus melancarkan aksi."
"Kita terus konsisten mengawal pemerintahan sebagai oposisi dari rakyat untuk pemerintah," ujar Kontra Tirano, dikutip dari kompas.com, saat ditemui di lokasi, Senin (9/3/2020).
Selain itu, aksi ini juga sebagai mosi parlemen jalanan.
"Aksi hari ini rapat rakyat, sebagai mosi parlemen jalanan artinya kita mempunyai hak veto sebagai rakyat untuk menyatakan tidak percaya terhadap elit-elit politik, terhadap legislatif dan pemerintahan," ujarnya.
Dalam Aliansi Rakyat Bergerak banyak elemen yang tergabung di dalamnya, di antaranya ribuan mahasiswa, buruh, serta warga masyarakat yang berasal dari Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa anggota BEM di UGM, dan FH UII.
Dalam aksi tersebut Aliansi Rakyat Bergerak melaksanakan mosi parlemen jalanan untuk menyerukan poin-poin:
- Gagalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, Negara dan RUU Kefarmasian).
- Dukung pengesahan RUU P-KS dan Tolak RUU Ketahanan Keluarga.
- Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh lembaga negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law.
- Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh element rakyat untuk terlibat aktif dalam mogok nasional tersebut.
- Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner.
- Rebut kedaulatan rakyat, bangun demokrasi sejati.
Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter
Baca: Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun Akan Diberi Bimbingan Psikologi oleh Kemen PPPA
"Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat"
Sementara dalam aksi yang diberi nama "Rapat Rakyat" tersebut, terdapat selebaran yang diberi judul "Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat".
Selebaran tersebut dibuat oleh Aliansi Rakyat Bergerak yang berisikan tentang alasan mengapa rakyat harus menolak RUU Omnibus Law.
Berikut isi selebaran tersebut:
Wacana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari lima negara dengan terbesar di dunia pada tahun 2045 rupanya memengaruhi arah kebijakan yang ditentukan.
Cita-cita tersebut menyebabkan digenjotnya pembukaan gerbang bagi penanaman investasi-investasi baru atas nama pembangunan.