TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang kapolsek di wilayah Rembang berinisial Iptu SY telah dicopot dari jabatannya.
Hal ini dikarenakan mobil yang dikendarai Iptu SY sebelumnya menabrak rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2020) malam.
Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Iptu SY tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah dalam pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti adanya unsur kelalaian.
"Status sudah pemeriksaan, untuk cari dua alat bukti kita sedang dalami dan sudah kita ganti," ujar Ahmad saat saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan di Tol Kalikangkung, Sabtu (30/5/2020).
Ketika kejadiam Iptu SY yang merupakan seorang Kapolsek di wilayah Rembang ini diduga mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni balita berusia 3 tahun dan neneknya, YS (50) tewas di lokasi, usai dihantam mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikendarai oleh Iptu SY.
Baca: Viral Rumah Warga Dipasangi Papan Pengumuman Karna Nekat Mudik ke Zona Merah, Ini Kata Sang Ketua RT
Baca: Fakta dan Kronologi Mobil Kapolsek Tabrak Rumah dan Tewaskan 2 Orang, Pengemudi Diduga Mabuk
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hasil laboratorium terkait Iptu SY sampai saat ini belum diketahui.
"Hasil laboratorium dari Propam masih belum.
Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol.
Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.
Menurut Iskandar, Iptu SY sebelumnya tidak pernah tersandung kasus apapun.
Baca: Kapolda Jatim Usir Kapolsek yang Tertidur Saat Rapat Evaluasi PSBB: Saya Minta Serius Ya
Baca: Nasib Kapolsek yang Diusir Kapolda Jawa Timur Karena Tidur Saat Rapat Covid-19, Dikabarkan Diganti
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus.
Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.
Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin.
Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.
Pengakuan saksi
Sebelumnya diberitakan, setelah menabrak rumah warga dengan mobil yang dikendarainya pada Senin malam, Iptu YS, sempat tak mengaku jika ia yang telah menabrak.
Hal itu diungkapkan Mahfudz, orangtua balita tiga tahun yang tewas setelah ditabrak mobil kapolsek tersebut.
Kata Mahfudz, usai menabrak rumah mertuanya, Iptu YS sempat tak mengakui kalau dia pengemudi mobil tersebut.
Baca: Buntut Tewasnya George Floyd di Tangan Polisi, Gelombang Protes Muncul di 20 Kota di AS
Baca: Semakin Panas, Sejumlah Kru CNN Ditahan Polisi saat Meliput Kerusuhan di Kota Minneapolis, Minnesota