* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
* Kelas Posisi 10: Rp 5.979.300
* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera
Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi atas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Contohnya, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kelas jabatan 11.
Sementara untuk jabatan di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi memiki kelas jabatan 8.
Hal ini berlaku bagi Kepala Seksi penyelenggara yang memiliki kelas jabatan 8.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Tak hanya tunjangan kinerja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.
Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa ), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K / L) lainnya yang dibuat berdasarkan golongan.
Berikut bayar PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan dibayar dari yang paling rendah hingga paling tinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan ):
Golongan I (pencapaian SD dan SMP)