Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta

Berikut estimasi besaran gaji dan tunjangan profesi jaksa berdasarkan kelas jabatannya, paling tinggi mencapai Rp 38 juta.


zoom-inlihat foto
gaji-jaksaa.jpg
Kompas.com/kejaksaan.go.id
Estimasi besaran gaji profesi jaksa berdasarkan kelas jabatannya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa merupakan salah satu profesi yang berada dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa?

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (15/6/2020).

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan :

Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

* Ajun jaksa kelas jabatan 6

* Jaksa pratama kelas jabatan 7

* Jaksa muda kelas jabatan 8

* Jaksa madya kelas jabatan 9

Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya

Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya

* Jaksa utama pratama kelas posisi 10

* Jaksa utama muda kelas jabatan 11

* Jaksa utama madya kelas jabatan 12

* Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (kejaksaan.go.id/)

Baca: Kejaksaan Republik Indonesia

Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan yang sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved