TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa merupakan salah satu profesi yang berada dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa?
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu, seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (15/6/2020).
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan :
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
* Ajun jaksa kelas jabatan 6
* Jaksa pratama kelas jabatan 7
* Jaksa muda kelas jabatan 8
* Jaksa madya kelas jabatan 9
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
* Jaksa utama pratama kelas posisi 10
* Jaksa utama muda kelas jabatan 11
* Jaksa utama madya kelas jabatan 12
* Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Baca: Kejaksaan Republik Indonesia
Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan yang sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000