Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Terapkan 2 Shift Kerja, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tak Patuh

Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19


zoom-inlihat foto
ilustrasi-new-normal-atau-normal-baru.jpg
freepik
ilustrasi new normal


 Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga.

Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.

 Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilakan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AMMY)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waktu Kerja Perusahaan di DKI Dibagi 2 shift, yang Tak Menerapkan Bakal Kena Sanksi" dan artikel berjudul "Ini 4 Pedoman Bekerja di Kantor Saat New Normal Berlaku"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved