TRIBUNNEWSWIKI.COM – Demi mencegah penumpukan karyawan di satu kantor, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan tersebut tercantum didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan nantinya ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan jam masuk kerja dan istirahat.
"Yang work from office (WFO) ini menjadi dua shift. Pertama, kedatangan jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.00-12.00 WIB," ucap Andri kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
"Lalu shift kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," imbuhnya.
Andri juga meminta agar setiap perusahaan menerapkan aturan tersebut.
Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Pembagian shift itu untuk antisipasi bertemunya individu yang satu dengan yang lain pada saat mobilitas keberangkatan kerja. Selebihnya seperti biasa, protokol kesehatan harus betul-betul ketat dijalankan, disiplin dilaksanakan," pungkas Andri.
Baca: 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berpergian Naik Kereta Api di Masa New Normal
Baca: 15 ASN Balai Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Risiko yang Dihadapi Petugas
Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50 persen diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha.
PNS bakal kerja dua shift
Pemerintah akan memberlakukan sistem shift bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6/2020) dikutip dari Kontan.co.id.\
Hal ini didasari oleh komitmen pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui, setelah dikeluarkan kebijakan kenormalan baru, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai shift kerja PNS.
Baca: Demi Situasi New Normal, Kementerian PANRB Kaji Kemungkinan PNS Masuk Kerja dengan Sistem Shift
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Pedoman bekerja di kantor saat new normal
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.
Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor.
1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat
Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.
Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antarkaryawan.
Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.
2. Hindari gunakan alat pribadi secara bersama-sama
Para karyawan diimbau menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat shalat, alat makan secara bersama dengan karyawan lain.
Saat jam makan siang, para karyawan dianjurkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.
Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.
Apabila menggunakan tissue, maka tissue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk tersebut harus segera dibuang ke tempat sampah.
Baca: Usulkan PSBB Tak Diperpanjang Lagi, Risma: Banyak yang Mengeluh Tak Bisa Cari Makan
Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
3. Atur jarak tempat duduk
Manajemen kantor mengatur posisi meja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter.
Pengaturan posisi meja dan kursi juga wajib diterapkan di lingkungan kantin sehingga tercipta budaya physical distancing antarkaryawan.
4. Jaga jarak di lift dan tangga
Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift.
Tak hanya itu, pengelola gedung juga wajib membuat penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.
Physical distancing juga diterapkan pada penggunaan tangga.
Jika hanya terdapat satu jalur tangga, pengelola gedung harus membagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan ketika naik dan turun tangga.
Jika terdapat dua jalur tangga, pengelola gedung harus mempersilakan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/AMMY)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waktu Kerja Perusahaan di DKI Dibagi 2 shift, yang Tak Menerapkan Bakal Kena Sanksi" dan artikel berjudul "Ini 4 Pedoman Bekerja di Kantor Saat New Normal Berlaku"