Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Terapkan 2 Shift Kerja, Siap-siap Kena Sanksi Jika Tak Patuh

Nantinya, Disnaker juga akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19


zoom-inlihat foto
ilustrasi-new-normal-atau-normal-baru.jpg
freepik
ilustrasi new normal


Pedoman bekerja di kantor saat new normal

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan pedoman untuk penerapan physical distancing di tempat kerja perkantoran dan industri di tengah pandemi Covid-19 saat atau setelah penerapan PSBB.

Pedoman tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Berikut empat pedoman pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan para karyawan selama bekerja di kantor.

1. Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat

Pada Bab II Keputusan Menkes itu disebutkan manajemen kantor diimbau mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja.

Imbauan tersebut bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan.

Pola hidup sehat yang dapat diterapkan adalah melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman antarkaryawan.

Kemudian, manajemen kantor menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat bagi para karyawan yang bekerja di kantor.

2. Hindari gunakan alat pribadi secara bersama-sama

Para karyawan diimbau menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat shalat, alat makan secara bersama dengan karyawan lain.

 Saat jam makan siang, para karyawan dianjurkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang guna menjaga imunitas tubuh.

Bagi karyawan yang sedang batuk, mereka diimbau membudayakan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Apabila menggunakan tissue, maka tissue yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung saat batuk tersebut harus segera dibuang ke tempat sampah.

Baca: Usulkan PSBB Tak Diperpanjang Lagi, Risma: Banyak yang Mengeluh Tak Bisa Cari Makan

Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

3. Atur jarak tempat duduk

Manajemen kantor mengatur posisi meja dan tempat duduk antarkaryawan dengan jarak minimal satu meter.

Pengaturan posisi meja dan kursi juga wajib diterapkan di lingkungan kantin sehingga tercipta budaya physical distancing antarkaryawan.

4. Jaga jarak di lift dan tangga

Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat, maka pengelola gedung harus membatasi jumlah orang dalam lift.

Tak hanya itu, pengelola gedung juga wajib membuat penanda pada lantai lift yang mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved