"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Alghiffari memberikan pernyataan, tuntutan tersebut mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi jika persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan hanyalah sandiwara.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.
Dia menilai pun jika kasus dialami Novel tidak menutu[p kemungkinan berakibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.
Jadi Alghiffari menyatakan, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."
"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," ujar Alghiffari.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)