TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Senior, Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman.
Namun, tuntutan hukuman ini mengundang banyak kontroversi dari seluruh lapisan masyarakat.
Bahkan, Novel Baswedan sampai menyindir Presiden Jokowi.
Sindiran tersebut sebagai buntut dari 2 oknum polisi yag menyiramnya dengan air keras hanya mendapatkan tuntutan ringan.
Dua oknum polisi tersebut adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Mereka bedua merupakan pelaku penyerang Novel yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Baca: Video Bintang Emon hingga Foto Ga Sengaja Jadi Sindiran Tuntutan Penyiram Novel Baswedan
Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut Terlalu Ringan, DPR Bandingkan dengan 3 Kasus Serupa
Tak ayal, Novel Baswedan geram atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai keterlaluan.
Jika dilihat, Novel Baswedan setiap hari bertugas memberantas mafia hukum dengan tameng UU Tipikor.
Namun malang, Novel malah menjadi terkena korban ketidakadilan.
Penyidik senior KPK ini menyatakan, tuntutan kepada penyerangnya itu lebih rendah daripada tuntutan penghinaan orang.
Lewat akun Twitter-nya, Novel menyampaikan rasa kesalnya, @nazaqistsha pada Kamis (11/6/2020) malam.
"Keterlaluan mmg... sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..
Tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.." cuitnya di Twitter.
Selanjutnya, Novel juga terlihat menyindir Jokowi atas "prestasi" yang dilakukan aparat penegak hukumnya.
"Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan..." tulis Novel dalam cuitannya.
Novel juga tak habis pikir sampai ingin berkata "terserah" atas ketidakadilan yang dialaminya
Walaupun begitu, ulah aparat hukum itu diakui Novel akan menjadi beban bagi diri mereka sendiri.
Novel pun ingin supaya segala proses rumit kasus penyiraman air keras yang menimpanya benar-benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.
Baca: Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan
"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..
"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan." tulis Novel melalui akun Twitternya.
Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.
"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" beber Novel.
Tuntutan Bagi Penyerang Hanya Satu Tahun Penjara
Seperti yang telah ramai diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan satu tahun penjara.
Vonis tersebut telah dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/6), yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," putus JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.
Tuntutan tersebut diberikan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang memberikan tuntutan berat untuk terdakwa di kasus ini yaitu dianggap mencoreng nama baik Polri sebab terdakwa adalah anggota polisi aktif.
Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu
Ada juga hal yang meringankan Rahmat.
Hal tersebut adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Hal lainnya karena dia mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan sudah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat adalah orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Oknum polisi yang bernama Rahmat ini dibonceng oleh Ronny Bugis, yang juga menjadi terdakwa.
Rahmat juga mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek sebelum melakukan penyiraman air keras tersebut.
Ronny yang juga menjadi terdakwa, ikut dituntut dengan hukuman yang sama yaitu satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan
Tim Advokasi Novel Baswedan pun menilai, tuntutan satu tahun penjara pada dua terdakwa kasus penyerang air keras ini terbilang memalukan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyebutkan, tuntutan yang diberikan sangat rendah dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Alghiffari memberikan pernyataan, tuntutan tersebut mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi jika persidangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan hanyalah sandiwara.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.
Dia menilai pun jika kasus dialami Novel tidak menutu[p kemungkinan berakibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.
Jadi Alghiffari menyatakan, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."
"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," ujar Alghiffari.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)