TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai tanggal 7 Juni 2020 kemarin larangan mudik telah resmi berakhir.
Diketahui larangan mudik sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin.
Aturan tersebut dibuat demi mencegah masyarakat mudik saat lebaran ditengah masa pandemi covid-19.
Meski larangan mudik sudah resmi berakhir, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus mengikuti aturan yang wajib dipenuhi.
Baca: Viral Rumah Warga Dipasangi Papan Pengumuman Karna Nekat Mudik ke Zona Merah, Ini Kata Sang Ketua RT
Baca: Petaka, Gara-gara Seorang Pemudik dari Jakarta Positif Covid-19, Satu Kampung Ini Dikarantina
Protokol dan sederet persyaratan harus sesuai dengan yang sudah diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.
"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut dikutip dari Kompas.com.
Ada beberapa syarat dan kriteria yang ditetapkan dan wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan.
Aturan tersebut berlaku untuk menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga perjalanan kedatangan dari luar negeri.
Namun ada pengecualian untuk perjalanan dalam negeri.
Yakni untuk perjalanan dalam satu wilayah, seperti Jabodatabek.
Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;
Kriteria dan Persyaratan
1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;