Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Beberapa Aturan Berikut Jika Ingin Pergi ke Luar Kota

Mulai tanggal 7 Juni 2020 kemarin, larangan mudik resmi berakhir. Meski demikian, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian.


zoom-inlihat foto
pemberlakuan-contra-flow-di-ruas-jalan-tol-semarang-bawen-jawa-tengah.jpg
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi Larangan Mudik Berakhir - Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019).


1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

Ilustrasi Mudik - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).
Ilustrasi Mudik - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

Baca: 12 Kegiatan yang Dilakukan Tiap Zodiak Ketika Libur Lebaran Tahun Ini, Sagittarius Tetap Mudik

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Mataram dengan judul "Simak Aturan Lengkap Jika Ingin Pergi ke Luar Kota Setelah Larangan Mudik Resmi Berakhir"




BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved