Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS setelah Balita Penderita Jantung Bocor Tak Dilayani

Balita penderita bocor jantung tak dilayani karena belum terdaftar menjadi peserta JKN, Bupati Barito Kuala hentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.


zoom-inlihat foto
layanan-bpjs-kesehatan.jpg
Tribun Solo
Layanan BPJS Kesehatan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimatan Selatan, memutuskan untuk menghentikan kerja sama mereka dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemutusan kerja sama tersebut dilakukan sang bupati setelah seorang balita penderita bocor jantung tidak dilayani oleh BPJS.

Bupati Barito Kuala Noormiliyani menerangkan jika pemberhentian tersebut dilakukannya setelah tahu tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor jantung.

Ia pun mengatakan jika pemutusan kerja sama tersebut tidak menyalahi aturan.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Ia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Noormiliyani pun mengatakan jika seluruh satuan kerja perangkat daerah Barito Kuala, Kalimantam Selatan, juga telah setuju untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca: Iuran BPJS Jauh di Bawah Perhitungan Aktuaria, Menko PMK: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus

Baca: Pasien BPJS yang Terindikasi Covid-19 Harus Bayar Rapid Test? Begini Penjelasannya!

Baca: Simak Panduan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Menggunakan KTP Elektronik

Diketahui, sebanyak 33 ribu jiwa di Barito Kuala terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Kemudian, setelah tidak ada lagi kerja sama dengan BPJS, Noormiliyani akan mengadakan kembali progam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Penghidupan kembali program Jamkesda tersebut nantinya akan didapatkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Ada cadangan dana kemanusiaan di APBD. Kami jamin masyarakat tak perlu khawatir karena bisa terlayani lewat program Jamkesda, dan kami yakin masyarakat di belakang kita," tegasnya.

Konfirmasi pihak BPJS

Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan jika hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu

Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar

Padahal BPJS, menurutnya, dinilai sebagai antsipasi untuk pasien yang sakit di suatu hari.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul pun mengatakan jika bayi tersebut tidak bisa mendapatkan perawatan melalui BPKS karena tidak didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

Seluruh aplikasi yang ada pada program BPJS jelasnya bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga pihak BPJS tidak mungkin bisa memberikan kelonggaran regulasi.

"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.

Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita Bocor Jantung Tak Dilayani, Bupati Barito Kuala Stop Kerja Sama dengan BPJS"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Teman Tegar Maira:

    Teman Tegar Maira: Whisper form Papua adalah sebuah
  • Film - My Blackberry Girlfriend

    My Blackberry Girlfriend adalah sebuah film drama komedi
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved