"Kami serahkan keadilan kepada-Nya," harapnya berdoa.
Di samping itu, Perwakilan YBM PLN UP3 Malang, Priyanto menuturkan esok hari ia bersama jajarannya melakukan pengkajian terhadap tagihan yang melonjak.
"Pengkajian itu nantinya semoga akan jelas dan ada solusinya. Tentu nanti akan jelas dan semoga ditemukan solusinya. Kami juga akan ikut dalam tim kajian tersebut," tegasnya.
Baca: Cari Penjelasan Listrik Gratis Bulan Juni dan Lonjakan Tagihan, DPR Akan Panggil Direksi PLN
Baca: Keluhkan Tagihan Listrik dari Rp 500 Ribu Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan PLN
Penjelasan PLN
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir rekening bulanan sebagian pelanggan PLN yang totalnya sekitar 75 juta pelanggan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian.
Akibatnya pada rekening listrik Juni 2020 terjadi lonjakan tagihan lebih dari 20 persen daripada bulan sebelumnya.
PLN hanya menghitung kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 ini maksimal 40 persen dari bulan sebelumnya.
Sementara, sisa tagihan yang belum terbayar atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.
Adapun untuk memantau penggunaan listrik di rumah serta pengaduan dan keluhan, PLN menyediakan layanan komunikasi melalui aplikasi PLN Mobile, pemantauan di tautan www.pln.co.id, dan pusat kontak telepon PLN 123.
Selain itu, PLN juga menyediakan layanan baca meter melalui Whatsapp (WA) resmi ke nomor 081-22-123-123.
Skema Cicilan Pembayaran Tagihan Listrik PLN
Banyaknya kasus tagihan listrik PLN yang melonjak, PLN telah menyiapkan skema cicilan pembayaran.
Cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.
Sebagai ilustrasi, pelanggan yang tagihannya mencapai Rp 1 juta per bulan, tetapi pada Juni 2020 tagihannya mencapai Rp 1,6 juta maka Rp 600.000 bisa dicicil.
Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya dimulai pada Juli mendatang.
Rumusnya, 60 persen dari kenaikan tagihan dicicil selama tiga bulan mulai Juli 2020.
Sementara, 40 persen dibayarkan pada Juni ini.
Dengan demikian, apabila mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000, maka pada tagihan Juni pelanggan hanya perlu membayar Rp 240.000 atau setara 40 persen.
Kemudian, sisanya Rp 360.000 dibayarkan pada Juli hingga September masing-masing Rp 120.000 per bulan yang akan ditambahkan pada tagihan bulan tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Warga Malang Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar, Ini 5 Faktanya