TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan merasa kecewa dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
Seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai tuntutan satu tahun penjara sebagai hal yang memalukan, rendah, dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan. Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).
Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.
Selain itu, dia juga mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Kejanggalan tersebut antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.
"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.
Oleh karena itu, Tim Advokasi Novel menuntut majelis hakim untuk melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan.
Baca: Pelaku Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Pengkhianat Polri: Saya Puas Hasil Perbuatan Itu
Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz
Presiden Joko Widodo juga dituntut untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk membuka sandiwara hukum tersebut.
"Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Alghiffari.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pengakuan Rahmat Kadir Mahulette, Novel Baswedan dianggap lupa diri dan penghianat
Seperti yang diberitakan Wartakotalove.com, Rahmat Kadir Mahulette memberikan kesaksian dan menerangkan motif penyerangan yang dilakukannya.
Keterangan tersebut diungkap oleh Rahmat Kadir pada Kamis, (4/6/2020) di di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kesempatan tersebut Rahmat Kadir mengaku melakukan penyiraman untuk memberi pelajaran pada Novel Baswedan.
Menurut Rahmat Kadir, Novel Baswedan dinilainya telah berkhianat kepada institusi Polri yang menaungi namanya sebelum menjadi penyidik KPK.
Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam
Baca: Khawatir Fakta Sebenarnya Ditutupi, Istri Novel Baswedan: Semoga Polri Memerhatikan Objektivitas
"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat." ucap Rahmat Kadir.