Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Tim Advokasi juga menduga bahwa persidangan kasus Novel Baswedan ini merupakan sandiwara


zoom-inlihat foto
novel-baswedan11.jpg
Kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah hal yang memalukan dan sangat rendah.


"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," lanjutnya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (4/6/2020).

Dikakatakan Rahmat Kadir, dirinya mengenal Novel Baswedan hanya sebatas anggota Polri yang ditugaskan pimpinan untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun Rahmat Kadir menilai Novel Baswedan mulai lupa diri karena akhirnya memutuskan meninggalkan institusi Bhayangkara itu.

Melihat hal tersebut, rahmat Kadir menganggap keputusan Novel Baswedan sebagai tindakan pengkhianatan.

"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.

Dapatkan alamat rumah Novel Baswedan dari Google

Dengan motif yang telah diterangkan oleh Rahmat Kadir tersebut, dirinya kemudian berencana memberikan pelajaran kepada Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air aki.

Dalam persidangan, rahmat kadir menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan serangan itu.

"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujar Rahmat Kadir.

Diterangkan pula oleh terdakwa jika dirinya bisa memperoleh alamat rumah Novel Baswedan melalui aplikasi Google.

Siram wajah Novel Baswedan menggunakan air aki yang dicampur dengan air biasa

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Setelah mendapatkan alamat rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, pada 8 dan 9 April 2017, atau dua hari sebelum kejadian, Rahmat Kadir melakukan penelusuran.

Untuk itu, Rahmat Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah hitam milik Ronny Bugis.

Upaya peminjaman sepeda motor pun diakui oleh Ronny Bugis saat memberikan keterangan di persidangan.

"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di Google Map (alamat rumah Novel Baswedan) ternyata benar adanya," kata Rahmat Kadir.

Setelahnya, terdakwa mencari cara untuk melakukan penyerangan hingga diputuskan untuk menggunakan air aki.

Diungkapkannya, Rahmat Kadir mendapatkan air aki yang akan digunakannya untuk menyerang Novel Baswedan pada 10 April 2017 sore hari.

Lalu, pada 11 April 2017,  Rahmat Kadir mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua dan mengajaknya ke rumah Novel Baswedan.

Awalnya, Rahmat Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.

Keduanya melakukan perjalanan dengan Ronny mengemudikan sepeda motor Mio JT selama 40 menit menuju kediaman Novel Baswedan.

Rahmat Kadir saat itu telah menyiapkan mug atau gelas berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.

Baca: Soal Penangkapan 2 Pelaku, Istri Novel Baswedan Beri Apresiasi, Tim Advokasi Ungkap Ada Kejanggalan

Baca: Pengacara Novel Baswedan: Kepolisian Harus Segera Mengungkap Jenderal dan Aktor Intelektualis Lain





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved