TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penanganan penyebaran di DKI Jakarta dinilai masih belum maksimal.
Banyak pasar dan tempat yang menjadi sumber keramaian yang masih beroperasi hingga saat ini.
Hal tersebut ternyata membuat sejumlah pihak kesal, dan tidak setuju.
Salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Timur M Anwar yang geram terhadap pengelola Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dikarenakan, pasar tersebut tak kunjung ditutup meski telah terdapat 20 pedagang yang dinyatakan positif Covid-19, melalui pemeriksaan swab.
"Kemarin juga saya sidak ke sana, agar kepala pasar peduli dengan pasarnya".
"Karena yang dekat dengan masyarakat, kepala pasar. Setiap hari berinteraksi, protokol kesehatan harus disiapkan mulai cucian tangan, hand sanitizer, disinfektan penyemprotan, termasuk memakai masker," kata Anwar di SMPN 139 Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
"Pada saat kejadian, besoknya kita tutup kita lakukan penyemprotan oleh damkar, hari ini mau kita semprot lagi ke sana," ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan telah merekomendasikan kepada pengelola untuk segera menutup sementara Pasar Perumnas Klender sesegera mungkin agar Covid-19 tak menyebar ke masyarakat.
Meski begitu, hingga kini pasar masih beroperasi, bahkan interaksi masyarakat semakin bertambah seiring diberlakukannya PSBB Transisi.
Baca: Ojol Tidak Diizinkan Beroperasi di 66 RW Zona Merah Jakarta, Berikut Daftarnya
Baca: NEW NORMAL: Perkantoran di Jakarta Mulai Buka, Penumpang KRL di Bogor Antre Sampai Parkiran
"Sudah (rekomendasi), bukan saya yang nutup, kita sudah sampaikan ditutup pun ketika dibuka (tapi) protokol kesehatan tidak dilakukan, ya percuma." ungkap Anwar.
Ia pun mengancam pengelola untuk melaporkan kejadian tersebut ke Gubernur DKI Jakarta guna mengambil alih kepengelolaan pasar kepada camar dan lurah.
"Saya sampaikan, kalau memang terpaksa, saya akan lapor Gubernur," katanya. (abs)
Ojol Tak Boleh Beroperasi di 66 RW Zona Merah
Pada masa PSBB transisi, ojek online ( ojol) dan ojek pangkalan resmi sudah dibolehkan membawa penumpang mulai 8 Juni 2020.
Meski demikian, operasionalnya masih dibatasi karena tidak diizinkan mengangkut penumpang dari zona merah.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah, pada poin kempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua ( ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, tetapi datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB Transisi pekan lalu.
"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.
Baca: Ojol Sudah Diizinkan Bawa Penumpang Mulai 8 Juni, Tapi Wajib Menggunakan APD
Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang
Berikut daftar 66 RW yang masuk dalam kategori zona merah di Jakarta Per 7 Juni 2020 ;
- KEL. CEMPAKA BARU, RW 002
- KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001
- KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002
- KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003
- KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011
- KEL. CILINCING, RW 005
- KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002
- KEL. CIPINANG MUARA, RW 001
- KEL. CIPINANG MUARA, RW 002
- KEL. GONDANGDIA, RW 001
- KEL. GROGOL, RW 001
- KEL. JATI PULO, RW 005
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 001
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 004
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 007
- KEL. JEMBATAN BESI, RW 010
- KEL. JOGLO, RW 001
- KEL. KALIBATA, RW 005
- KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 001
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 004
- KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 002
- KEL. KEBON KACANG, RW 007
- KEL. KEBON KACANG, RW 009
- KEL. KEBON MELATI, RW 012
- KEL. KEBON MELATI, RW 013
- KEL. KEBON MELATI, RW 014
- KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008
- KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003
- KEL. KRAMAT, RW 006
- KEL. KRUKUT, RW 006
- KEL. LAGOA, RW 004
- KEL. LEBAK BULUS, RW 001
- KEL. MALAKA JAYA, RW 005
- KEL. MALAKA JAYA, RW 009
- KEL. MALAKA SARI, RW 004
- KEL. MALAKA SARI, RW 005
- KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 010
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 006
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 007
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 011
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012
- KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 014
- KEL. PAL MERIAM, RW 003
- KEL. PALMERAH, RW 004
- KEL. PENJARINGAN, RW 012
- KEL. PENJARINGAN, RW 017
- KEL. PETAMBURAN, RW 002
- KEL. PETAMBURAN, RW 004
- KEL. PINANG RANTI, RW 002
- KEL. PONDOK BAMBU, RW 001
- KEL. PONDOK LABU, RW 002
- KEL. PULAU KELAPA, RW 005
- KEL. PULAU TIDUNG, RW 003
- KEL. PULAU TIDUNG, RW 002
- KEL. RAWA BADAK SELATAN, RW 004
- KEL. SEMPER BARAT, RW 010
- KEL. SRENGSENG, RW 005
- KEL. SUKAPURA, RW 001
- KEL. SUNTER AGUNG, RW 001
- KEL. TANGKI, RW 003
- KEL. TANGKI, RW 004
- KEL. TOMANG, RW 006
- KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001
Baca: Guna Menjaga Physical Distancing Penumpang Kereta Akan Dibatasi, Maksimal 74 Orang per Gerbong
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Batasi Kuota Jamaah
(TribunnewsWiki/Niken Aninsi/Tyo)(Wartakotalive.com, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal, Wali Kota Jaktim Ancam Ambil Alih Pengelolaan Pasar Perumnas Klender, Ini Penyebabnya dan di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya"