Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tindak tegas pelaku pengambilan paksa jenazah PDP: ditangkap dan dijerat pasal berlapis


zoom-inlihat foto
terduga-pelaku-pengambilan-paksa-jenazah-di-3-rumah-sakit-di-makassar.jpg
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020).


Arman mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak.

"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung."

"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi TribunMakassar.com, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, pasien dirujuk dari RS Akademis karena menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, lalu akan dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."

Polisi Sayangkan Kejadian

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyayangkan kejadian ini.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan pengawalan dan penjagaan.

Harusnya pihak RS menghubungi posko agar personel bisa diterjunkan ke lokasi.

“Situasi di lapangan memang dilematis. Kita prihatin dengan sisi kemanusiaan tapi petugas hanya menjalankan tugas dan protokol untuk kepentingan orang banyak demi mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Dia berharap kejadian itu tidak terulang lagi, karena mengambil paksa jenazah Covid-19 menyalahi UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dapat disanksi setahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Dimandikan Pakai Jas Hujan

ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Dalam data yang dihimpun hingga Minggu (24/5/2020) pukul 12.00, korban meninggal akibat pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai 1372 orang.
ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Dalam data yang dihimpun hingga Minggu (24/5/2020) pukul 12.00, korban meninggal akibat pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai 1372 orang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Sempat Buka Kafan dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, 1 Warga Boyolali Positif Corona

Seorang dari pihak keluarga mengaku kaget dengan penjemputan paksa ini.

"Saya kaget juga warga sudah banyak di RS dan membawa jenazah ipar saya itu ke rumah. Padahal kita dari pihak keluarga pasrah jika ingin dikebumikan secara Covid," kata Ipar Pasien, Asrudhy Rusdi kepada Tribun di rumah duka.

Setelah polisi dan TNI memberitahukan bahwa pasien positif Covid-19, pihak keluarga meminta kewenangan untuk mengurus jenazah.

"Jadi saya minta agar keluarga diberikan kewenangan mengurus jenazah yang telah berada di rumah," ujar Asrudhy.

Pihak keluarga memandikan jenazah imam Masjid Panambungan itu menggunakan alat pelindung diri berupa jas hujan, masker dan kaos tangan plastik.

Kasus Serupa Terjadi di RS Labuang Baji Makassar

Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).
Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Tak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi di Makassar.

Jenazah pasien dalam Pengawasan (PDP) virus corona di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar diambil paksa oleh pihak keluarga.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved