Ibadah Haji 2020 Batal dan Isu Dana Haji Dipakai Kepentingan Lain, Menteri Agama: 'Jangan Dipercaya'

Menteri Agama Fachrul Razi menjamin keamanan dana haji ditengah isu bahwa dana tersebut digunakan untuk agenda-agenda lain tertentu.


zoom-inlihat foto
biaya-baru-visa-progresif-jamaah-haji-dan-umrah.jpg
KOMPAS.com/Mela Arnani
Para jemaah melakukan thawaf di Makkah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 untuk jemaah asal Indonesia dipastikan batal dilaksanakan.

Penyebabnya tak lain adalah pandemi Corona yang belum kunjung mereda di Indonesia.

Selain itu, Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji jug masih disibukkan dengan pergulatan melawan Covid-19 hingga kini.

Lalu, bagaimana nasib jemaah yang telah meluanasi biaya haji untuk tahun keberangkatan 2020 ini?

Menteri Agama Fachrul Razi menjamin keamanan dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) milik jemaah yang batal berangkat tahun ini. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya pada berita-berita hoaks atau sumir berkautan dengan dana Bipih milik jemaah. 

"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun."

"Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman karena Tak Dikelola Kemenag.

Baca: Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Berikut Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus

Baca: Presiden Joko Widodo Undang 8 Tokoh Lintas Agama Bahas Penanganan Covid-19 di Indonesia

Baca: Menteri Agama Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah untuk Hindari Covid-19, Begini Hukumnya

Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut.

Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama badan pengelola keuangan haji (BPKH). 

Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.

Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021. 

Fachrul pun menjanjikan, jemaah yang ingin menarik dana pelunasan Bipih akan dilayani dengan mudah. 

Kementerian Agama telah membuat skema penarikan dana pelunasan Bipih sedemikian rupa, sehingga dana tersebut bakal cair dalam waktu sembilan hari. 

"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata Fachrul. 

Wukuf di Arafah.
Wukuf di Arafah. (Instagram/marco_umrah)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini. 

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020). 

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya. 

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Cara Pengembalian Dana Haji

Pemerintah resmi mengumkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dibatalkan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses untuk ibadah haji tahun ini.

Meski demikian, para calon jemaah haji khusus dihimbau tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi.

Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Dana Akan Digunakan Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Sudah Tak Ada Ide

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respon dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah

Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya

Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa.
Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Alasannya, bila calon jemaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund atau pengembalian, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti berikut :

1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6 ribu.

2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan bahwa calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

(Tribunnewswiki.com/Ris)





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved