TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat ibadah haji 2020 uintuk jamaah asal Indonesia ditiadakan atau dibatalkan.
Melalui konferensi pers secara virtual, Menteri Agama Fachrul Razi membenarkan hal tersebut.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi (2/6/2020).
Hal ini dilakukan agar angka penularan tidak meningkat hingga dikhawatirkan bisa menyebabkan jatuhnya jutaan korban jiwa.
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Pembatalan ini tak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, namun juga jemaah yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau juga furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," ujar Fachrul Razi.
Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?
Purnawirawan jenderal TNI itu menyadari jika pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan kepitusan yang cukup pahit dan sulit.
Di satu sisi pemerintah sudah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.
Namun di sisi lain pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan jemaah dari resiko virus corona.
setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul Razi.
Pembatalan haji atau rukun islam kelima tahun 2020 ini rupanya bukan kali pertama.
Menurut data The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives yang dirilis pada maret, seperti dikutip dari BBC, ibadah haji rupanya pernah ditiadakan sebanyak 40 kali dalam sejarah peradaban manusia.
Alasannya beragam, mulai dari perang hingga wabah penyakit menular.
Pada tahun 1814, Kerajaan Arab Saudi dilanda wabah thaun.
Begitu pula dengan Mekah dan Madinah hingga Ka'bah harus ditutup sementara waktu.
Kemudian tahun 1831, ada wabah dari India yang dicurigai adalah kolera dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Baca: Keberangkatan Haji Tahun 2020 Resmi Batal, Bagaimana yang Sudah Bayar Lunas? Ini Penjelasannya
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020
Periset mencatat setidaknya 75 persen jemaah haji meninggal dunia dan pelaksanaannya dihentikan di tengah jalan.
Kolera kembali ditemukan di Arab Saudi pada 1846-1892, dan haji pun batal dilaksanakan pada 1850, 1865, dan 1883.
Ibadah haji sempat dilaksanakan pada 1864, namun menelan 1.000 korban jiwa per harinya karena terjangkit kolera.
Pada 1987, wabah meningitis menyambangi ibadah haji dan penyebaran penyakit ini menginfeksi setidaknya 10.000 peserta haji. (Tribunnewswiki.com/Mel)