Skema Hindari Lonjakan Tagihan
Melalui Instagram, PLN membagikan informasi skema melindungi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan.
"Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir,
maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan," tulis @pln_id.
PLN pun memberikan penjelasannya melalui sebuah video, berikut rinciannya.
Baca: Keluhkan Tagihan Listrik dari Rp 500 Ribu Menjadi Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Tanggapan PLN
Dimisalkan tagihan Pak Budi pada bulan April Rp 900.000, Mei Rp 1.000.000, dan Juni Rp. 1.500.000.
Karena lonjakan tagihan listrik Pak Budi naik hingga 50 persen (Rp 500.000) pada bulan Juni, maka ia berhak mendapat perlindungan lonjakan.
Yakni, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan listrik bulan Mei (Rp.1000.000) ditambah dengan 40 persen lonjakan (Rp 200.000).
Jadi, total tagihan yang harus dibayar Pak Budi di bulan Juni yakni Rp 1.200.000.
Sementara itu, sisa lonjakan (Rp 300.000) akan ditambahkan pada tagihan tiga bulan mendatang secara rata.
Maka, tagihan bulan Juli, Agustus, September akan ditambah masing-masing Rp 100.000.
Berikut penjelasannya:
Tak hanya itu, PLN juga memaparkan jika pihaknya harus melakukan pemeriksaan data satu persatu, untuk memastikan kebijakan tepat sasaran
"PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," tutup @pln_id.
Listrik Gratis Bulan Juni 2020 Masih Bisa Diklaim
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan listrik gratis PLN bagi pelanggan 450 VA dan diskon listrik bagi pelanggan 900 VA subsidi, berlaku mulai April 2020 lalu.
Subsidi diberikan sebagai stimulus ditengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Kebijakan ini diperpanjang hingga September 2020 seperti dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Perpanjangan subsidi tersebut dilakukan dalam rangka untuk menjaga kemampuan konsumsi masyarakat, terutama untuk kelompok miskin dan rentan miskin.