Perpanjang kegiatan belajar di rumah
Bekasi juga memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 421/2858/Disdik yang telah ditemen Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Perpanjangan belajar dari rumah (home learning) keempat pada masa darurat corona virus disease (Covid-19) di Kota Bekasi dilaksanakan sampai dengan tanggal 12 Mei 2020,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Rahmat menyampaikan agar Kepala Bidang SD, SMP, Pembinaan PAUD, dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian proses belajar dari rumah dan memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.
Ia juga meminta pengawas sekolah melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
Dalam edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar melalui supervisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.
Lalu, Rahmat juga meminta Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan ke seluruh orangtua agar melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses belajar dari rumah.
Ia juga minta orangtua membatasi dan mengawasi peserta didik untuk tidak berativitas di luar rumah.
“Komite sekolah pun bisa ikut berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orangtua peserta didik untuk membimbing, memperhatikan, mendampingi, mengawasi peserta didik dalam proses belajar mengajar,” tulis surat edaran itu.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota: PSBB Bekasi Tak Akan Pernah Dicabut karena Covid-19 Masih Ada"