Diperpanjang sampai 2 Juli, Wali Kota Bekasi: PSBB Tak Akan Pernah Dicabut karena Pandemi Masih Ada

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi putuskan PSBB diperpanjang selama 28 hari dan tidak akan pernah dicabut sampai pandemi Covid-19 hilang.


zoom-inlihat foto
rahmat-effendi11.jpg
(KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kota Bekasi memutuskan untuk terus memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 28 hari ke depan.

Perpanjangan tersebut dimulai dari Jumat (5/6/2020) hingga 2 Juli 2020 mendatang.

PSBB yang diterapkan kali ini di Kota Bekasi disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

PSBB kali ini merupakan perpanjangan kelima yang telah diberlakukan di Bekasi.

“Perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020 mendatang,” kata Rahmat Effendi dalam Kepwal yang diteken pada Kamis kemarin.

Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi mengatakan jika PSBB tidak akan dicabut selama pandemi Covid-19 masih merebak.

Pihaknya mengatakan jika keputusan tersebut dibuatnya untuk terus menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca: Menuju Kenormalan Baru, Berikut Saran dari Pakar agar Tidak Terpapar Virus Corona Penyebab Covid-19

Baca: iPhone X-nya Diretas, Kakak Gembong Narkoba Pablo Escobar Tuntut Apple Dengan Nilai Rp 36,8 Triliun

Baca: PSBB Bogor Diperpanjang 1 Bulan, Bima Arya: ‘Ini Untuk Menuju Normal Baru’

"PSBB itu tidak akan pernah dicabut karena pandeminya masih ada, karena payung hukum untuk memutus mata rantai harus ada pembatasan sosial," kata Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

PSBB baru bisa dicabut setelah Bekasi bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

"Pak kok PSBB-nya diperpanjang? Ya memang pandeminya masih ada. Kecuali sudah dinyatakan hijau, sudah tidak ada virus, itu PSBB dicabut," ujar pria yang akrab dipanggil Pepen.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.

Atau berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, Rahmat meminta agar masyarakat berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada masa adaptasi menuju new normal itu, pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Rahmat mengajukan perpanjangan 14 hari hingga 18 Juni 2020 mengikuti DKI Jakarta.

Perpanjangan selama 28 hari tersebut diputuskan atas perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hingga saat ini, sebanyak 321 orang tercatat positif Covid-19 di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.id, dari 321 orang itu sebanyak 263 pasien telah sembuh.

Sebanyak 25 pasien lainnya masih dirawat dan 33 orang meninggal dunia.

Baca: India dan China Semakin Memanas, Kerahkan Batalion Infantri hingga Jet Tempur di Perbatasan

Baca: Meski Siswa di Zona Hijau Diperbolehkan Tak Masuk Sekolah, Orangtua Wajib Lapor

Baca: Virus Corona di Indonesia Ternyata Berbeda dari Jenis Virus yang Ada di Dunia, Ini Penjelasan Pakar





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved