Diperpanjang sampai 2 Juli, Wali Kota Bekasi: PSBB Tak Akan Pernah Dicabut karena Pandemi Masih Ada

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi putuskan PSBB diperpanjang selama 28 hari dan tidak akan pernah dicabut sampai pandemi Covid-19 hilang.


zoom-inlihat foto
rahmat-effendi11.jpg
(KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kota Bekasi memutuskan untuk terus memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 28 hari ke depan.

Perpanjangan tersebut dimulai dari Jumat (5/6/2020) hingga 2 Juli 2020 mendatang.

PSBB yang diterapkan kali ini di Kota Bekasi disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru di tengah pandemi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 yang telah diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

PSBB kali ini merupakan perpanjangan kelima yang telah diberlakukan di Bekasi.

“Perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dilanjutkan dengan skala proporsional selama 28 hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020 mendatang,” kata Rahmat Effendi dalam Kepwal yang diteken pada Kamis kemarin.

Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi mengatakan jika PSBB tidak akan dicabut selama pandemi Covid-19 masih merebak.

Pihaknya mengatakan jika keputusan tersebut dibuatnya untuk terus menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca: Menuju Kenormalan Baru, Berikut Saran dari Pakar agar Tidak Terpapar Virus Corona Penyebab Covid-19

Baca: iPhone X-nya Diretas, Kakak Gembong Narkoba Pablo Escobar Tuntut Apple Dengan Nilai Rp 36,8 Triliun

Baca: PSBB Bogor Diperpanjang 1 Bulan, Bima Arya: ‘Ini Untuk Menuju Normal Baru’

"PSBB itu tidak akan pernah dicabut karena pandeminya masih ada, karena payung hukum untuk memutus mata rantai harus ada pembatasan sosial," kata Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

PSBB baru bisa dicabut setelah Bekasi bebas dari penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

"Pak kok PSBB-nya diperpanjang? Ya memang pandeminya masih ada. Kecuali sudah dinyatakan hijau, sudah tidak ada virus, itu PSBB dicabut," ujar pria yang akrab dipanggil Pepen.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.

Atau berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, Rahmat meminta agar masyarakat berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Kota Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada masa adaptasi menuju new normal itu, pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan di Kota Bekasi dapat beroperasi kembali secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Rahmat mengajukan perpanjangan 14 hari hingga 18 Juni 2020 mengikuti DKI Jakarta.

Perpanjangan selama 28 hari tersebut diputuskan atas perintah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hingga saat ini, sebanyak 321 orang tercatat positif Covid-19 di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.id, dari 321 orang itu sebanyak 263 pasien telah sembuh.

Sebanyak 25 pasien lainnya masih dirawat dan 33 orang meninggal dunia.

Baca: India dan China Semakin Memanas, Kerahkan Batalion Infantri hingga Jet Tempur di Perbatasan

Baca: Meski Siswa di Zona Hijau Diperbolehkan Tak Masuk Sekolah, Orangtua Wajib Lapor

Baca: Virus Corona di Indonesia Ternyata Berbeda dari Jenis Virus yang Ada di Dunia, Ini Penjelasan Pakar

Perpanjang kegiatan belajar di rumah

Bekasi juga memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 421/2858/Disdik yang telah ditemen Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Perpanjangan belajar dari rumah (home learning) keempat pada masa darurat corona virus disease (Covid-19) di Kota Bekasi dilaksanakan sampai dengan tanggal 12 Mei 2020,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Rahmat menyampaikan agar Kepala Bidang SD, SMP, Pembinaan PAUD, dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian proses belajar dari rumah dan memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Ia juga meminta pengawas sekolah melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

Dalam edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar melalui supervisi dan evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah dan memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

Lalu, Rahmat juga meminta Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan ke seluruh orangtua agar melakukan pengawasan dan pendampingan selama proses belajar dari rumah.

Ia juga minta orangtua membatasi dan mengawasi peserta didik untuk tidak berativitas di luar rumah.

“Komite sekolah pun bisa ikut berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orangtua peserta didik untuk membimbing, memperhatikan, mendampingi, mengawasi peserta didik dalam proses belajar mengajar,” tulis surat edaran itu.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota: PSBB Bekasi Tak Akan Pernah Dicabut karena Covid-19 Masih Ada"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved