"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca: Kemkominfo Benarkan Pemerintah Batasi Internet di Papua, Cegah Tersebarnya Hoaks Aksi di Manokwari
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.
Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.
Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.
"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.
"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.
Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Baca: Pemerintah Akhirnya Buka Akses Layanan Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Baca: Asal-usul Bendera KKB Papua Bintang Kejora, Ternyata Buatan Belanda dan Dipakai Logo Klub Sepak Bola
(Kompas.com/Ihsanuddin/Ahmad Nasrudin Yahya)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua dan dengan judul Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers