TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi penegak hukum, pemerintah Indonesia membuka blokir layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat.
Pembukaan blokir layanan internet ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara bertahap.
Pemerintah Indonesia juga telah mempertimbangkan mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di Provinsi Papua.
Secara resmi, pemerintah Indonesia membuka layanan data internet mulai Rabu, (4/9/2019), pukul 23.00 WIT yang diumumkan melalui Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).
Baca: Kemkominfo Benarkan Pemerintah Batasi Internet di Papua, Cegah Tersebarnya Hoaks Aksi di Manokwari
Selain itu, kebijakan pembukaan blokir layanan internet yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia masih dilakukan di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.
Beberapa kabupaten di Papua yang akses layanan internetnya dibuka terdiri dari 19 kabupaten di Provinsi Papua, yaitu: Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi.
Tak hanya di Provinsi Papua, pemerintah Indonesia juga membuka akses layanan internet di 10 kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Baca: Kominfo Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik dengan Tagar #MudikAsikTanpaSampahPlastik di Twitter
Sepuluh kabupaten di Provinsi Papua Barat yang dibuka akses layanan internetnya adalah: Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
Kendati telah membuka akses layanan internet untuk sebagian kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat, masih terdapat beberapa kabupaten di dua provinsi tersebut yang diblokir layanan internetnya.
Wilayah di Provinsi Papua yang masih diblokir adalah 10 (sepuluh) kabupaten seperti Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo dan Nabire.
Alasan masih dilakukannya pemblokiran adalah karena pemerintah Indonesia masih melakukan pemantauan terkait situasi keamanan.
Pemantauan di 10 kabupaten tersebut dilakukan dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Di Provinsi Papua Barat, wilayah yang masih dilakukan pemblokiran layanan internet adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kota Manokwari.
Sama seperti kabupaten di Provinsi Papua, ketiga kabupaten tersebut juga masih dilakukan pemantauan terkait situasi keamanan dalam 1 (satu) atau 2 (dua) hari ke depan.
Baca: Komisi HAM PBB Soroti Situasi di Papua, Pembela HAM Setempat Harus Dilindungi
Himbauan Pemerintah Indonesia
Kebijakan membuka layanan blokir internet oleh Pemerintah Indonesia ini dilakukan setelah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum dan keamanan.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mempertimbangkan wilayah-wilayah yang telah pulih atau normal dari sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait isu Papua.
Beberapa wilayah di kedua provinsi di Papua ini juga dikabarkan telah menurun situasi yang sempat memanas beberapa hari belakangan.
Merespon informasi yang tidak benar, pemerintah Indonesia melalui Kominfo menghimbau kepada masyarakat terutama pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
Ditutup dalam siaran persnya, Kominfo juga menegaskan agar masyarakat juga tidak menyebarkan ujaran kebencian, hasuta, dan provokasi melalui semua jenis media, salah satunya adalah media sosial.
Pemerintah Indonesia mengaku bahwa hal tersebut dilakukan agar pemulihan kondisi di kedua provinsi di Papua dapat cepat berlangsung.