TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden joko Widodo ( Jokowi ) dan Menkominfo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN ).
Akibatnya keduanya harus membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020) dikutip dari Kompas.com pada Kamis (4/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Baca: Siap Terapkan New Normal, Presiden Jokowi Tiba-tiba Akui Pemerintah Belum Bisa Kendalikan Covid-19
Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral.
Internet bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.
Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi, yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, dan lain-lain.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur, turut mengunggah video pembacaan putusan di akun Twitter-nya, @madisnur.
Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Isnur mengizinkan Kompas.com untuk mengutip keterangannya di Twitter.
"Selamat kepada rakyat papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kicau Isnur.
Lihat video selengkapnya berikut ini:
Digugat Karena Dianggap Melanggar Kemerdekaan Pers
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com bulan Januari silam Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur menjelaskan obyek gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca: Kemkominfo Benarkan Pemerintah Batasi Internet di Papua, Cegah Tersebarnya Hoaks Aksi di Manokwari
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet.
Namun demikian, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.
Sebaliknya, pihak Kemenkominfo justru berargumen keputusan pembatasan internet merupakan permintaan dari aparat keamanan.
"Jadi mereka tidak punya landasan hukum memadamkan internet. Pemerintah harus berlandasakan hukum, jalau tidak ada dasar hukum, berarti mereka sewenang-webang," kata Isnur.
"Dalam hal ini, kami mendalilkan ke hakim bahwa pemerintah dalam memadamkan internet itu swenang-wenang atau abuse of power," tegas Isnur.
Adapun perlambatan internet terjadi pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus 2019 di Papua dan Papua Barat.
Kebijakan pemerintah itu pun berujung gugatan.
Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.
Baca: Pemerintah Akhirnya Buka Akses Layanan Internet di Provinsi Papua dan Papua Barat
Diketahui, pemerintah melakukan perlambatan internet dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks.
Termasuk meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.
Baca: Asal-usul Bendera KKB Papua Bintang Kejora, Ternyata Buatan Belanda dan Dipakai Logo Klub Sepak Bola
(Kompas.com/Ihsanuddin/Ahmad Nasrudin Yahya)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PTUN: Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua dan dengan judul Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Digugat Melanggar Kemerdekaan Pers