KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan

Bambang Widjojanto puji kinerja Novel Baswedan karena berhasil tangkap buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky, Senin (1/6/2020).


zoom-inlihat foto
bw-nurhadi-novel.jpg
Kompas.com
Bambang Widjojanto puji kinerja penyidik senior KPK Novel Baswedan karena berhasil tangkap buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky pada Senin (1/6/2020).


Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.

Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapa pun yang menghalangi," kata Ghufron.

Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Baca: Rekam Jejak Febri Diansyah, Pamit Jadi Jubir KPK, Aktif di ICW Selama 9 Tahun

Baca: Sidang Ketiga, Bambang Widjojanto Dapat Peringatan Hakim MK hingga Nyaris Disuruh Keluar

Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Keduanya menjadi buron setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka, tepatnya sejak 13 Februari 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Melansir Kompas.com, sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buronan tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK pun mengingatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, untuk segera menyerahkan diri.

(Tribunnewswiki.com/Ron/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved