TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sedikit demi sedikit, pemerintah mulai longgarkan beberapa aturan pembatan sosial terkait dengan virus corona di Indonesia.
Pemerintah kini beri izin warga di bawah 45 tahun untuk mulai beraktivitas kembali.
Hal tersebut diputuskan setelah adanya pertimbangan untuk menekan angka PHK yang tinggi di tengah pandemi.
Alasan lain yang dikemukakan yakni agar kelompok pada rentang usia tersebut tidak kehilangan mata pencahariannya.
Baca: Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Beraktivitas, Gugus Covid-19: Terpapar Belum Tentu Sakit
Baca: 3 Perawat Positif Covid-19, RS Rujukan Covid-19 Paling Memadai di Maluku Ditutup Sementara
Walaupun begitu, mereka yang telah diizinkan untuk beraktivitas kembali harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Kebijakan itu diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi. Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata Doni dikuti dari Kompas.com (11/5/2020).
Menurut Doni, mereka yang berusia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Dia menyebut, total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. "
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Kemudian 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
Protokol Kesehatan
Terkait kebijakan tersebut, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut data sebetulnya menunjukkan kematian terbanyak di usia produktif, termasuk di usia 45 ke bawah.
Sehingga menurutnya ada ketidaksesuaian antara argumen dan data yang disebutkan.
Meskipun di sisi lain pihaknya juga dapat memahami langkah yang diambil pemerintah.
Karena itu apabila memang akan diizinkan bekerja karena pertimbangan sosial ekonomi, perlu diberikan catatan.
Baca: Demi Bebas, Narapidana di Penjara AS Sengaja Infeksi Diri Mereka Sendiri dengan Covid-19
Baca: Bicara Soal Kemenpora, Taufik Hidayat: Harus Setengah Gedung Dibongkar, Banyak Banget Tikusnya
Seperti misalnya pengetatan skrining, mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid dan yang obesitas atau kegemukan.
Selain itu juga perlu ada mekanisme di setiap perkantoran agar bisa diatur karyawan tidak terlalu padat.
"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.