Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

Jelang masa transisi PSBB Jakarta yang dimulai pada Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta izinkan rumah ibadah untuk buka kembali kegiatan keagamaan.


zoom-inlihat foto
perpanjangan-psbb-dki-hingga-akhir-juni.jpg
Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni.

Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan sebagai masa transisi yang mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020).

Berbarengan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah membuat keputusan untuk memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.

Pembukaan kembali tiap rumah ibadah di DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baserdan, pada Kamis (4/6/2020).

Berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan secara rutin dan berjamaah sudah bisa dilakukan kembali.

Namun memang tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah diterangkan oleh Menteri Agama (Menag).

"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.

Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 5 Juni 2020, Pisces Perasaanmu Terlalu Sensitif, Taurus Jangan Meremehkan

Baca: Bukan Berwarna Hitam, Surabaya Masuk Zona Merah Tua, Begini Penjelasan Pemprov Jatim

Baca: Begini Cara Mudah Perpanjangan SIM Online, Hanya 7 Langkah, Lengkap Biaya dan Berkas yang Diperlukan

"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies.

Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies

Meskipun nantinya rumah ibadah yang sudah buka hanya bisa melakukan kegiatan ruitn dengan maksimal pengumpulan kapasitas jemaah sebanyak 50 persen saja.

"Jadi maksimal 50 persen, kalau kapasitasnya 200, maka yang hadir hanya 100, harus ada jarak aman 1 meter," lanjutnya.

Selain itu, Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang bukan di rutinan di rumah-rumah ibadah.

Hal itu dilakukan untuk tetap mencegah adanya potensi penularan virus corona.

Guberner DKI Jakarta itu juga meminta pengurus masjid atau musala untuk tidak menyediakaan karpet atau permadani, sehingga jemaah harus membawa sendiri kebutuhan ibadahnya.

Baca: Anies Perpanjang PSBB, Jakarta Buka Perkantoran 8 Juni, Wajib Terapkan Minimal 2 Shift Jam Kerja

Baca: Youtuber Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Bebas, Orang Tua dan Korban Berdamai

Baca: Anies Bawedan Dikabarkan Akan Adakan PSBL Setelah PSBB Usai, Diterapkan di 62 RW Zona Merah

Kasus positif di Jakarta

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved