Anies Perpanjang PSBB, Jakarta Buka Perkantoran 8 Juni, Wajib Terapkan Minimal 2 Shift Jam Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjangan PSBB Ibu Kota hingga akhir Juni 2020, perkantoran buka mulai 8 Juni, wajib terapkan minimal 2 shift.


zoom-inlihat foto
perpanjangan-psbb-dki-hingga-akhir-juni.jpg
Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjangan PSBB Ibu Kota hingga akhir Juni 2020, perkantoran buka mulai 8 Juni, wajib terapkan minimal 2 shift jam kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Masa perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga akhir Juni 2020.

Tak hanya itu, Anies juga mengatakan bahwa meskipun status Jakarta masih dalam PSBB, namun ini merupakan masa transisi.

“Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” tutur Anies dalam siaran YouTube Pemrpov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah DKI Jakarta telah menjadi zona kuning dan hijau, meskipun masih ada zona merah.

Anies Baswedan
Anies Baswedan (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

“Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan bahwa aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada Senin, 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang boleh bekerja di kantor dibatasi, yakni maksimal hanya 50 persen dari total karyawan.

Sementara, 50 persen sisanya tetap bekerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Anies Bawedan Dikabarkan Akan Adakan PSBL Setelah PSBB Usai, Diterapkan di 62 RW Zona Merah

Baca: Mal di Jakarta Disebut Buka Kembali Mulai 5 Juni, Anies: Itu Tidak Ada. Itu Imajinasi, Fiksi

“Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen,” terang Gubernur DKI Jakarta itu.

Ketentuan lainnya, setiap perusahaan wajib membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.

“Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja,” tegas Anies.

Selanjutnya, Anies mencontohkan pembagian kelompok jam kerja , yakni kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB.

Sementara, kelompok kedua bisa mulai bekerja pukul 09.00 WIB.

Pembagian jam kerja ini dilakukan dengan tujuan menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja.

Khususnya di gedung-gedung bertingkat yang tinggi.

Dengan demikian, pergerakan orang di wilayah perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penyebaran Covid-19.

“Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Harap Ini yang Terakhir: Ini akan Menjadi Penghabisan

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Janji Ini PSBB Terakhir Jika Warga Ikuti Tiga Aturan

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga Kamis (4/6/2020) pukul 14.00 WIB mencapai 7.539 pasien.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved