Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya

Jelang masa transisi PSBB Jakarta yang dimulai pada Jumat (5/6/2020), Pemprov DKI Jakarta izinkan rumah ibadah untuk buka kembali kegiatan keagamaan.


zoom-inlihat foto
perpanjangan-psbb-dki-hingga-akhir-juni.jpg
Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Anies Baswedan


Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.

Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni dan akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Rumah Ibadah di Jakarta Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved