TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penerapan PSBL direncanakan akan mulai dilaksanakan di lingkup kecil yang berada di zona merah sekitar Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020) mendatang.
Pembatasan yang hanya diberlakukan untuk lingkup Rukun Warga (RW) yang berada di zona merah.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.
Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).
Baca: Langgar PSBB, Belasan Pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara Diberi Sanksi Sosial Bersihkan Trotoar
Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.
Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin
Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.
Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.
"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Baca: Petaka, Gara-gara Seorang Pemudik dari Jakarta Positif Covid-19, Satu Kampung Ini Dikarantina
Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri
Dimonitor ketat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis. Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
Berikut daftar peserta rapat yang hadir pembahasan PSBL yang berlangsung Senin (1/6/2020) kemarin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat:
A. Tingkat RW:
- Ketua RW 07, 09 Kebon Kacang
- Ketua RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- Ketua RW 02, 04 Petamburan
- Ketua RW 06 Kramat
- Ketua RW 02 Kampung Rawa
- Ketua RW 01 Cempaka Putih Barat
- Ketua RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- Ketua RW 10 Mangga Dua Selatan
- Ketua RW 01 Gondangdia
- Ketua RW 02 Cempaka Baru
- Ketua RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- Ketua RW 17 Sunter Agung
- Ketua RW 12, 17 Penjaringan
- Ketua RW 11 Penjaringan
- Ketua RW 04 Rawa Badak Selatan
- Ketua RW 01 Sukapura
- Ketua RW 05 Cilincing
- Ketua RW 01, 09 Semper Barat